![]() |
| ilustrasi: Pexels.com/Lina Kivaka |
*Oleh : Nia Nur
Pratiwi
Sebuah tahapan peta jalan (roadmap) dalam mengetahui bagaimana
perempuan turut serta berperan dalam upaya mencapai tujuan besar dalam
mempertahankan wilayah khusus yang disebut dengan lingkungan, diskursus perempuan
dan sumber daya alam (Kartika, 2018: 1).
Omnibus Law atau yang biasa disebut sebagai undang-undang sapu
jagad juga menyinggung legitimasi investor asing yang dipermudah dalam akses
investasinya di lingkungan serta mengabaikan investasi lokal dari masyarakat.
Undang-undang ini dipercaya dan diramalkan akan membawa percepatan krisis
lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan,
bencana ekologis (Man-made Disaster) dan kerusakan lingkungan yang
berkepanjangan.
Jikalaupum tercium aroma otoritas negara dalam menghentikan operasi
ekstraktif tambang ataupun jenis eksploitasi lain bukan untuk menyejahterakan
rakyat, atau melindungi rakyat dari kerusakan alam dan kepunahan sumber daya di
dalamnya, tetapi sinyal perlindungan terhadap korporasi.
Sebagai contoh tanda sikap politis tersebut nampak di Desa Penago Baru,
Kabupaten Seluma, Bengkulu, pembangunan desa bekas konflik tambang, tidak
mendapat afirmasi pemulihan. Pemerintah seakan membiarkan pemulihan desa bekas
konflik tambang ini sepenuhnya kepada kearifan lokal dan kemudian mereka
berlepas tangan dari penyelsaian konflik tersebut.
Contoh ini yang akhirnya membawa gerakan pemulihan kerusakan fisik yang
dikelola oleh masyarakat sendiri, sebagai akibat dari operasi tambang, pemulihan
lubang raksasa (pits) di Desa Penago Baru, sampai tahun 2017 dan tidak
mengalami perubahan juga sampai sekarang.
Perempuan dan Perlawanan Konflik Ekologi
Hasil penelitian tentang perempuan dan tambang yang dilansir dari cerita
perempuan Desa Penago Baru menjadi terlihat (visible) dan memperlihatkan
penguatan terhadap kepemimpinan perempuan (Kartika, 2018: xiv). Ketertindasan,
intimidasi, disintegrasi sosial dan pudarnya solidaritas sosial di desa,
mendorong perempuan terlibat dalam perlawanan korporasi.
Gerakan perempuan itu mewarnai lembaran baru dalam sejarah gerakan sosial
di Bengkulu. Gerakan
melawan perempuan yang lain ada pada kisah peremuan dalam tiga vingettes; perempuan
penangkap burung, perempuan memeluk masjid, dan remis sebagai sumber kehidupan,
yang belum terpublikasi. Ketiga vingettes
ini adalah narasi penting dalam gerakan perempuan lokal melawan kapitalis
global.
Studi di atas
memberi sebuah penerangan bahwa temuan menarik tentang keterlibatan gerakan
perempuan untuk mengakhiri eksploitasi tambang pasir besi multinasional, ternyata perempuan
memiliki sumbangsih besar terhadap perlawanan menolak tambang. Ketika pemimpin
mereka di kriminalisasi maka disitu perempuan berada pada pusaran utama lingkar
gerakan.
Studi lain di Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten
Sumba Tengah, NTT, dalam pascakonflik tambang emas. Perempuan yang berada pada
situasi konflik tambang, merekalah yang mengisi rongga gerakan sosial mulai
dari pengumpulan logistik, memastikan kecukupan pangan, menyumbang pemikiran
dan strategi, hingga aksi memimpin barisan depan dalam demonstrasi.
Identitas Perempuan Dalam Kultur Konflik
Pertama, Publikasi terhadap keterlibatan perempuan hampir tidak
ada atau sangat kurang. Walaupun berita tentang perlawanan ini sangat dipublish
di khalayak, namun, dokumentasi tentang keterlibatan perempuan tersimpan dalam tutur di
antara perempuan saja tanpa ada yang menguaknya.
Identitas inilah
yang seharusnya bisa dimunculkan bahwa setiap masyarakat punya hak yang sama
untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dan menolak korporasi ekploitasi
lingkungan dalam bentuk apapun.
Kedua, Fenomena tersembunyi dibalik hal ini, ada suara bisu yang
tidak disuarakan pada sisu gerakan anti tambang yang perlu dibuka dan
diberitahukan kepada publik. Ketersediaan tutur dari kontribusi kelompok
perempuan atas keberhasilan aksi dan pemikiran mereka dalam mengakhiri
aktivitas tambang.
Catatan inilah yang perlu didokumentasikan dalam bentuk tulis, sesuai
dengan harapan dan kenyataan yang dilakukan para perempuan aktivis lokal anti
tambang. Mereka mengharapkan pengakuan
atas perjuangan memeperebutka ruang hidup untuk dirinya sendiri, keluarga,
terutama anak-anak sekarang dan masa depan.
Dari catatan inilah, nampak bahwasannya pengalaman kelompok perempuan
tentang alam dan sumber dayanya, serta perjuangan perempuan mempertahankan
tanah beserta lingkungannnya, merupakan pengetahuan yang autentik serta
mankjubkan, yang sangat filosofis dan belum terungkap.
*Salah satu founder Esemu, aktivis perempuan yang suaranya
lantang.
Editor : Umi Uswatun Hasanah

0 komentar