Ekses Omnibus Law Cipta Kerja



Belasan sepupu saya lebih dari setengahnya adalah perempuan. Kalau kami dilahirkan 1200 SM, sepertinya akan dianggap pembawa sial. Apalagi kalau lahir di hari jiayin dan Pak De saya percaya dengan naskah Tiongkok tertua yang isinya tulang ramalan. Sudah dipastikan kelahiran kami sia-sia, lantaran dibunuh agar hidup orang tua tetap mujur. Nampaknya, nasib buruk yang melekat pada perempuan tidak hanya di naskah Tiongkok. Sebelum Islam datang, perempuan juga hanya dijadikan objek birahi dan dikubur hidup-hidup.

Yuval Noah Harari spesialis Sejarah Dunia dalam bukunya Sapiens menjelaskan perempuan membayar lebih besar. Hal itu nampak dari struktur tubuhnya. Perempuan berjalan tegak membutuhkan pinggul yang lebih kecil, menyempitkan saluran peranakan–padahal kepala bayi justru bertambah besar. Kematian saat melahirkan anak menjadi bahaya besar bagi perempuan. Perempuan yang melahirkan lebih dini, ketika otak dan kepala bayi masih relatif kecil dan lentur, lebih bisa bertahan dan hidup lebih lama untuk memiliki lebih banyak anak.

Saya sepakat dengan pendapat Yuval. Perempuan memang membayar lebih besar dari homo sapiens lainnya. Sebab, dengan beragam resiko ketika melahirkan, perempuan masih harus menyusui anaknya selama kurang lebih 6 bulan. Saat berusia 1 bulan, bayi menyusu 2-3 jam sekali. Artinya, sehari bisa 12 kali. Kemudian, setiap bulan, perempuan mengalami periode yang dinamakan menstruasi. Periode ini bahkan membuat perempuan mengalami dismenorea. Kadang, dismenorea ini bersifat ringan, namun bisa juga berlebihan, sehingga membuat aktivitas tidak normal.

Omong Kosong Omnibus Law Cipta Kerja

Yuval dalam bukunya juga menjelaskan selama satu abad terakhir, peran gender mengalami revolusi besar-besaran. Banyak sekali masyarakat yang memberikan status hukum, hak politik, dan ekonomi yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Artinya, perempuan tidak lagi melulu mengurusi wilayah domestik. Perempuan juga berpotensi mencari penghasilan sendiri dengan menjadi buruh seperti laki-laki. 

Belakangan ramai diperbincangkan sebuah regulasi yang konon pro rakyat. Regulasi tersebut digadang menjadi pemangkas birokrasi–menghapus pasal di peraturan induk dan menjadikannya peraturan tunggal. Amerika, Kanada, Australia yang menganut sistem common law menyebut regulasi ini Omnibus Law. Membaca Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia, membuat saya bertanya-tanya.

“Apakah rakyat Indonesia tidak ada yang mempunyai rahim? Atau apakah rakyat Indonesia yang mempunyai rahim dilarang menjadi buruh?”
Dalam Omnibus Law Pasal 79 menyebutkan bahwa buruh mempunyai waktu istirahat setengah jam setelah bekerja 4 jam. Kemudian, mempunyai satu hari istirahat dalam satu minggu. Pasal ini juga meringkas cuti buruh menjadi 12 hari setelah bekerja 1 tahun. Kacaunya, setelah membahas kewajiban pengusaha untuk memberi waktu istirahat dan cuti, Omnibus Law tidak menyinggung hak maternal. Bahkan, waktu istirahat dan cuti buruh antara laki-laki dan perempuan tidak dibedakan.

Omnibus Law ini nampaknya juga mangkir dari hukum alam buruh perempuan. Sebab, dalam periode tertentu perempuan mengalami menstruasi dan melahirkan. Sebenarnya Indonesia sudah mengatur hak maternal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tertulis dengan jelas bahwa perempuan mempunyai hak istirahat pada hari pertama dan hari kedua saat menstruasi. Sedangkan Pasal 82 menyebutkan bahwa perempuan mempunyai waktu istirahat 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai anjuran dokter. Namun, Omnibus Law tidak membahas dua pasal tersebut.

Sementara itu, Omnibus Law ini juga berpotensi membayar buruh dengan upah rendah. Lantaran, ada upaya penghapusan upah minimum yang diterima oleh buruh. Semula, dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa upah minimum ada dua. Pertama, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Kedua, upah minimum berdasarkan sektor provinsi atau kabupaten/kota.

Sedangkan, Omnibus Law memangkas pasal tersebut dengan Pasal 88C. Pada Pasal 88C ini hanya menyebutkan bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman yang dimaksud adalah upah minimum provinsi. Artinya, meski masing-masing kabupaten mempunyai pendapatan yang berbeda, buruh dalam satu provinsi mendapatkan upah minimum yang sama. Selain itu, Omnibus Law juga tidak memberi jaminan sosial kepada buruh perempuan. Sebab, pada Pasal 18 hanya menyebut 6 jaminan sosial yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, penisunan, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Dengan regulasi Omnibus Law yang cacat ini, perempuan memiliki resiko yang lebih besar. Sebab, perempuan tidak mendapat hak maternal, berpotensi menerima upah yang rendah, dan tidak mendapat jaminan sosial. Penyusun Omnibus Law ini nampaknya tidak betul-betul pro rakyat. Jika benar pro rakyat, pasti ada keadilan yang diberikan kepada perempuan. Tidak hanya fokus pada cuan. Kalau begini, sepertinya penyusun Omnibus Law ingin kembali pada konsep “Ibuisme Negara” seperti zaman Soeharto dulu.

“Ibuisme Negara” merupakan konsep yang dibuat oleh seorang aktivis perempuan, Julia Suryakusuma. Menurutnya, “Ibusime Negara” adalah perkawinan antara feodalisme dan kapitalisme. Di mana setiap tindakan yang diambil oleh Ibu yang mengurus keluarga, kelompok, kelas, perusahaan/negara, tanpa menuntut prestise sebagai imbalan. Saya curiga, jangan-jangan, penyusun Omnibus Law ini adalah homo sapiens yang masih mempunyai gen orde baru.


0 komentar