Belasan
sepupu saya lebih dari setengahnya adalah perempuan. Kalau kami dilahirkan 1200
SM, sepertinya akan dianggap pembawa sial. Apalagi kalau lahir di hari jiayin
dan Pak De saya percaya dengan naskah Tiongkok tertua yang isinya tulang
ramalan. Sudah dipastikan kelahiran kami sia-sia, lantaran dibunuh agar hidup
orang tua tetap mujur. Nampaknya, nasib buruk yang melekat pada perempuan tidak
hanya di naskah Tiongkok. Sebelum Islam datang, perempuan juga hanya dijadikan
objek birahi dan dikubur hidup-hidup.
Yuval
Noah Harari spesialis Sejarah Dunia dalam bukunya Sapiens menjelaskan perempuan
membayar lebih besar. Hal itu nampak dari struktur tubuhnya. Perempuan berjalan
tegak membutuhkan pinggul yang lebih kecil, menyempitkan saluran
peranakan–padahal kepala bayi justru bertambah besar. Kematian saat melahirkan
anak menjadi bahaya besar bagi perempuan. Perempuan yang melahirkan lebih dini,
ketika otak dan kepala bayi masih relatif kecil dan lentur, lebih bisa bertahan
dan hidup lebih lama untuk memiliki lebih banyak anak.
Saya
sepakat dengan pendapat Yuval. Perempuan memang membayar lebih besar dari homo
sapiens lainnya. Sebab, dengan beragam resiko ketika melahirkan, perempuan
masih harus menyusui anaknya selama kurang lebih 6 bulan. Saat berusia 1 bulan,
bayi menyusu 2-3 jam sekali. Artinya, sehari bisa 12 kali. Kemudian, setiap
bulan, perempuan mengalami periode yang dinamakan menstruasi. Periode ini
bahkan membuat perempuan mengalami dismenorea. Kadang, dismenorea ini bersifat
ringan, namun bisa juga berlebihan, sehingga membuat aktivitas tidak normal.
Omong
Kosong Omnibus Law Cipta Kerja
Yuval dalam bukunya juga menjelaskan selama satu abad terakhir, peran gender
mengalami revolusi besar-besaran. Banyak sekali masyarakat yang memberikan
status hukum, hak politik, dan ekonomi yang setara bagi perempuan dan
laki-laki. Artinya, perempuan tidak lagi melulu mengurusi wilayah domestik. Perempuan
juga berpotensi mencari penghasilan sendiri dengan menjadi buruh seperti
laki-laki.
Belakangan
ramai diperbincangkan sebuah regulasi yang konon pro rakyat. Regulasi tersebut
digadang menjadi pemangkas birokrasi–menghapus pasal di peraturan induk dan
menjadikannya peraturan tunggal. Amerika, Kanada, Australia yang menganut
sistem common law menyebut regulasi ini Omnibus Law. Membaca Omnibus
Law Cipta Kerja di Indonesia, membuat saya bertanya-tanya.
“Apakah rakyat Indonesia tidak ada yang mempunyai rahim? Atau apakah rakyat Indonesia yang mempunyai rahim dilarang menjadi buruh?”
Dalam
Omnibus Law Pasal 79 menyebutkan bahwa buruh mempunyai waktu
istirahat setengah jam setelah bekerja 4 jam. Kemudian, mempunyai satu hari
istirahat dalam satu minggu. Pasal ini juga meringkas cuti buruh menjadi
12 hari setelah bekerja 1 tahun. Kacaunya, setelah membahas kewajiban pengusaha
untuk memberi waktu istirahat dan cuti, Omnibus Law tidak menyinggung
hak maternal. Bahkan, waktu istirahat dan cuti buruh antara laki-laki dan perempuan
tidak dibedakan.
Omnibus
Law
ini nampaknya juga mangkir dari hukum alam buruh perempuan. Sebab, dalam
periode tertentu perempuan mengalami menstruasi dan melahirkan. Sebenarnya Indonesia
sudah mengatur hak maternal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tertulis dengan jelas bahwa perempuan
mempunyai hak istirahat pada hari pertama dan hari kedua saat menstruasi.
Sedangkan Pasal 82 menyebutkan bahwa perempuan mempunyai waktu istirahat 1,5
bulan setelah melahirkan sesuai anjuran dokter. Namun, Omnibus Law tidak
membahas dua pasal tersebut.
Sementara
itu, Omnibus Law ini juga berpotensi membayar buruh dengan upah rendah.
Lantaran, ada upaya penghapusan upah minimum yang diterima oleh buruh. Semula,
dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa upah minimum ada dua. Pertama,
upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Kedua,
upah minimum berdasarkan sektor provinsi atau kabupaten/kota.
Sedangkan,
Omnibus Law memangkas pasal tersebut dengan Pasal 88C. Pada Pasal 88C
ini hanya menyebutkan bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman yang dimaksud
adalah upah minimum provinsi. Artinya, meski masing-masing kabupaten mempunyai
pendapatan yang berbeda, buruh dalam satu provinsi mendapatkan upah minimum
yang sama. Selain itu, Omnibus Law juga tidak memberi jaminan sosial kepada
buruh perempuan. Sebab, pada Pasal 18 hanya menyebut 6 jaminan sosial yakni
jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, penisunan, kematian dan
kehilangan pekerjaan.
Dengan
regulasi Omnibus Law yang cacat ini, perempuan memiliki resiko yang
lebih besar. Sebab, perempuan tidak mendapat hak maternal, berpotensi menerima
upah yang rendah, dan tidak mendapat jaminan sosial. Penyusun Omnibus Law
ini nampaknya tidak betul-betul pro rakyat. Jika benar pro rakyat, pasti ada
keadilan yang diberikan kepada perempuan. Tidak hanya fokus pada cuan. Kalau
begini, sepertinya penyusun Omnibus Law ingin kembali pada konsep “Ibuisme
Negara” seperti zaman Soeharto dulu.
“Ibuisme
Negara” merupakan konsep yang dibuat oleh seorang aktivis perempuan, Julia Suryakusuma.
Menurutnya, “Ibusime Negara” adalah perkawinan antara feodalisme dan kapitalisme.
Di mana setiap tindakan yang diambil oleh Ibu yang mengurus keluarga, kelompok,
kelas, perusahaan/negara, tanpa menuntut prestise sebagai imbalan. Saya curiga,
jangan-jangan, penyusun Omnibus Law ini adalah homo sapiens yang
masih mempunyai gen orde baru.

0 komentar